Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Balikpapan
Perizinan air tanah saat ini sangat menekankan pada aspek keberlanjutan lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa penggunaan air tanah oleh industri tidak merugikan masyarakat sekitar (sumur warga kering) dan tidak menyebabkan penurunan muka tanah (land subsidence)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mensosialisasikan regulasi terbaru mengenai perizinan air tanah yang kini telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Tujuan utamanya adalah menyederhanakan birokrasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap konservasi air tanah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
1. Transformasi Sistem: OSS-RBA & INLINE
Perizinan air tanah kini tidak lagi dilakukan secara manual. Mekanismenya menggunakan integrasi dua sistem utama:
OSS-RBA (BKPM): Digunakan untuk mengurus legalitas dasar (NIB) dan jenis perizinan berusaha (PB-UMKU).
INLINE (ESDM): Portal internal Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id) untuk mengunggah dokumen teknis yang akan diverifikasi oleh Badan Geologi.
2. Klasifikasi Perizinan (PB-UMKU)
Dalam sistem OSS, izin air tanah masuk dalam kategori Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Artinya, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu sebelum bisa memproses izin teknis air tanah.